MARTAPURA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban bernama Hamnah sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bekas senjata tajam di rumahnya pada, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Kaki Terikat Rantai dan Tubuh Dipenuhi Luka Bekas Sajam, Perempuan Diduga ODGJ Tewas Mengenaskan
Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, terungkap jika pelakunya adalah remaja berinisial MF (18).
"MF merupakan tetangga korban. Dia tinggal tak jauh dari rumah korban," ujar Iptu Suwarji saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Korban, ungkap Suwarji, dihabisi MF yang berada dalam pengaruh minuman keras.
Sebelum kejadian, pelaku lewat di depan rumah korban Hamnah usai berpesta miras bersama beberapa rekannya.
"Melihat pelaku lewat, korban memanggil untuk diminta membukakan gembok rantai yang mengikat kakinya. Saat itu korban duduk depan pintu," jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Banyumas Aniaya Ibu Kandung dengan Senjata Tajam, Diduga ODGJ
Dipanggil oleh korban, pelaku singgah dengan maksud membantu. Pelaku kemudian berusaha membuka rantai yang terlilit di kaki korban menggunakan pisau belati. Namun usaha itu gagal.
Melihat pelaku gagal membuka rantai di kakinya, korban marah dan berusaha menangkap pelaku.
"Pelaku kemudian panik. Karena takut didengar tetangga terjadi keributan, pelaku langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban," bebernya.
Ditusuk menggunakan sajam, korban langsung tergeletak penuh luka. Pelaku lantas menyeret korban masuk ke dalam rumah agar perbuatannya tak terlihat orang lain.
"Setelah itu pelaku pulang ke rumah, namun sebelumnya membuang barang bukti pisau di bawah rumah neneknya. Saat dilakukan penangkapan, untuk baju kemeja sudah berada di bawah kolong dapur rumah sedangkan celana di kamar pelaku," jelas Suwarji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan diduga ODGJ bernama Hamnah ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bekas sajam di tubuhnya.
Selain bekas senjata tajam, kaki korban juga terikat rantai. Polisi yang datang ke TKP menyimpulkan jika Hamnah adalah korban pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.