GORONTALO, KOMPAS.com – Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah upaya bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri Banding Polda Gorontalo. Pemecatan itu terkait kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur.
Brigpol Yos Sudarso dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur pada minggu malam (10/7/2022).
Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan bernomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.
Baca juga: 9 Oknum Polisi di Kaltara Dipecat Sepanjang Tahun 2022, Ini Kasus Mereka
"Isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Karena terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.1/2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur sejak lama telah menjadi perhatian serius Kapolda Gorontalo. Menurutnya, Kapolda telah meminta agar kasus ini diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.
“Sudah menjadi komitmen Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya. Baik sanksi kode etik maupun pidana. Dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, di samping proses pidana juga sudah berjalan,” ujar Wahyu.
Adanya keputusan PTDH ini status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.
“Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri,” jelas Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.