Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko di Sumbawa Dibekuk Polisi gara-raga Jual Miras

Kompas.com - 27/12/2022, 12:08 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - AB, pemilik rumah toko atau ruko di Jalan Cendrawasih No 48 RT 001 RW 006 Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena menjual minuman keras.

Penangkapan terhadap pemilik ruko itu diawali dengan penggeledahan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa pada Senin (26/12/2022).

Dari penggeledahan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan minuman keras merek bintang sebanyak 6 botol, anggur merah merek orang tua 5 botol dan miras jenis arak 4 botol.

Baca juga: Curhat Guru di Pulau Medang, Kawasan Terpencil di Sumbawa, Tak Ada Internet hingga Kelas Bocor

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra membenarkan penggeledahan ruko milik AB tersebut.

"Ditemukan 6 botol minuman bir merek bintang yang disimpan di dalam kulkas tokonya, 5 botol anggur merah merek orang tua yang disimpan di rak makanan dan 4 botol miras jenis arak yang disimpan di belakang rak toko," kata Henry saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2022).

Baca juga: Simpan Sabu 3,40 Gram di Dalam Pembalut, Pria di Sumbawa Diduga Pengedar Ditangkap

Henry menyebut, AB mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia disangka dengan Pasal 25 Perda Nomor 7 Tahun 2015.

Setelah mengantongi barang bukti, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mengamankan AB serta barang bukti ke Polres Sumbawa.

"Diamankan untuk dimintai ketarangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Henry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com