Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Perkara Pidana di Maluku Diselesaikan Jaksa Lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 23/12/2022, 15:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku mencatat sebanyak 46 perkara pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, puluhan perkara yang diselesaikan jaksa dengan restorative justice itu rata-rata perkara pidana ringan.

Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu

“Selama 2022 ini ada 46 perkara yang diselesaikan lewat restorative justice,” kata Agoes di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).

Agoes memerinci penyelesaian perkara dengan pendekatan resetorative justice paling banyak dilakukan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yakni sebanyak 14 perkara.

Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Ambon sebanyak 10 perkara dan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kota Tual masing-masing enam perkara.

“Kemudian di Tanimbar ada empat perkara, Maluku Barat Daya, Buru, dan Seram Bagian Timur masing-masing satu perkara,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penyelesaian 46 perkara pidana lewat restorative justice yang dilakukan jaksa di jajaran Kejati Maluku itu telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya para pihak yang berperkara telah berdamai dan bermaafan. Mereka juga telah membuat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh jaksa, pemerintah desa, dan pihak berwenang lainnya.

“Masing-masing pihak melaukan perdamaian bisa dengan syarat atau pun tampa syarat misalnya ganti rugi biaya pengobatan dan itu harus dibuktikan harus dilakukan di depan jaksa harus dibuktikan ada dokumennya ada bukti-bukti otentiknya,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Anak Guru Honorer di Maluku Gagal Jadi Polisi Penjaga Perbatasan, Hasil Tes Divonis Hepatitis B

Agoes mengakui, 46 perkara yang diselesaikan jaksa lewat restorative justice itu semuanya perkara pidana ringan dan tidak ada pidana berat.

“Tidak ada perkara berat seperti terorisme dan pidana asusila serta piedana berat lainnya karena itu memang tidak bisa,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com