PALU, KOMPAS.com - Pemberitaan tentang dosen di Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah diduga meminta imbalan sebagai syarat untuk perbaikan nilai mahasiswinya, beredar luas.
Dalam pemberitaan tersebut, dosen berinisial M itu meminta sembako berupa beras, telur dan minyak goreng sebagai syarat untuk perbaikan nilai mata kuliah tertentu.
Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya
Beras, telur dan minyak goreng yang diminta dosen M itu akan diberikan ke tetangganya. Dan Bukan hanya itu, sang dosen juga pernah minta pulsa listrik.
"Karena saya cuma ada uang Rp 20 ribu, itu saja yang saya beli, " kata salah satu mahasiswa yang dihubungi KOMPAS.com, Kamis (22/12/2022).
Menurut mahasiswi itu, apa yang dialami dirinya itu lantaran ia meminta perbaikan nilai karena ada pertemuan kelas yang tidak dihadiri.
Baca juga: Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Rektor Bentuk Tim Investigasi
Ia berharap ada tugas tertulis yang diberikan untuk perbaikan nilai itu. Tapi dosen M justru membebani dengan harus beli ini dan itu yang tidak ada hubungannya dengan perkuliahan.
"Tahu sendiri kan kak, kami ini kuliah masih dibantu orangtua. Di sini juga saya coba-coba bekerja cari uang sendiri," ujarnya.
Ia juga heran mahasiswa lain yang juga harus melakukan perbaikan nilai justru mendapat kesempatan tanpa permintaan ini dan itu.
Dosen M yang dikonfirmasi terkait pemberitaan dirinya, tak mau berkomentar.
"Statemen apa, Pemberitaan apa?," katanya.
Atas kasus ini pihak fakultas turun tangan untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar.
"Kasus yg mencuat kemarin setelah cross check baik terhadap mahasiswa maupun dosen yang bersangkutan ternyata tidak terjadi transaksi," kata Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Khairul Anam Universitas Tadulako melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Menurutnya pimpinan fakultas langsung merespon cepat atas berita yg beredar tersebut dengan melakukan rapat. Salah satu point hasil rapat tersebut adalah dengan melakukan pendalaman.
"Dan bila hasil telaah mendalam jurusan mengidikasikan ada pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku maka pimpinan jurusan akan menyurat ke pimpinan fakultas dan atau universitas untuk mengambil keputusan dan menjatuhkan teguran tertulis dan atau sanksi pada dosen tersebut, " jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.