KOMPAS.com - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 4 kabupaten dan 1 kota yang tercakup.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kepri 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Sementara besaran UMK Kaltara 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kalbar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Besaran UMP Kaltara 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.251.702,67.
Hal ini berarti UMP Kaltara 2023 naik 7,79 atau sebesar Rp 234.964,67 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.016.738.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jateng 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Besaran UMK Kaltara 2023 juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Provinsi Kaltara
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Tarakan sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Nunukan.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023.
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kaltara 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sumber:
diskominfo.kaltaraprov.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.