BLORA, KOMPAS.com - Nama Umbaran Wibowo sempat menghebohkan publik pada pertengahan Desember 2022 ini.
Pria yang berprofesi sebagai polisi ini, dianggap terlalu jauh menggeluti dunia jurnalistik.
Sebab, selama belasan tahun, pria asal Blora, Jawa Tengah itu menyamar sebagai wartawan yang bergabung menjadi kontributor Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk wilayah Pati.
Dengan penyamarannya sebagai wartawan, Umbaran Wibowo bahkan sempat mendapatkan sertifikasi wartawan madya dari Dewan Pers.
Baca juga: PWI Jatuhkan Sederet Sanksi kepada Umbaran Wibowo, Intel Polisi yang Menyamar sebagai Wartawan
Padahal, sejatinya dia merupakan seorang intel khusus yang ditugaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sekitar sepuluh tahun.
Dengan adanya pemberitaan terkait dirinya yang menyandang status kapolsek usai tidak lagi aktif sebagai wartawan, membuat namanya kian dikenal publik.
Dilantik menjadi Kapolsek
Tepat pada tanggal 12 Desember 2022 lalu, Umbaran Wibowo yang sudah berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) dilantik sebagai Kapolsek Kradenan menggantikan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lilik Eko Sukaryono yang menjabat Kapolsek Cepu, Polres Blora.
Baca juga: Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Menyamar Jadi Wartawan Pernah Juara Futsal di Lamongan
Saat dihubungi Kompas.com usai pelantikan, Umbaran Wibowo mengungkapkan tentang statusnya sebagai polisi yang sempat menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun.
"Mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," ucap Umbaran Wibowo pada Senin (12/12/2022) lalu.
Bersertifikat wartawan madya
Setelah adanya pemberitaan tentang eks wartawan yang menjabat sebagai kapolsek, publik pun kian penasaran dengan sosok pria 38 tahun tersebut.
Mereka kemudian mencari nama Umbaran Wibowo di situs Dewan Pers.
Dalam situs tersebut, sempat tertera nama Umbaran Wibowo yang mempunyai sertifikat wartawan madya dari lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Umbaran mendapatkan sertifikasi wartawan melalui lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.
Diberhentikan sebagai anggota PWI
Namun, berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis pada Rabu (21/12/2022), Umbaran diberhentikan sebagai anggota PWI.
Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.
Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).