LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Pemilihan dua kepala desa di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dihentikan sementara.
Pasalnya, dua desa tersebut menggugat hasil pengutan suara yang dilakukan dalam pemilihan kepala serentak di Kota Lhokseumawe pada, Minggu (18/12/2022).
Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Yuswardi, menyebutkan hanya dua desa yaitu Desa Kota Lhokseumawe dan Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang menggugat pada panitia pemilihan.
“Langkah kita adalah menerima gugatan dari para calon kepala desa. Lalu akan menginventarisir dan mengidentifikasi isi gugatan itu. Gugatan juga masuk dalam tahapan pemilihan kepala desa serentak,” kata Yuswardi saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Tolak Pemilihan Kepala Desa, Warga Tulehu Blokade Jalan
Setelah itu, Yuswardi akan mengambil solusi terbaik dalam sengketa pemilihan kepala desa itu.
“Apakah langkahnya nanti akan dilakukan pemilihan ulang atau bagaimana, tergantung hasil identifikasi kita,” sebutnya.
Kotak suara diamankan polisi
Sementara itu, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal menyebutkan, kotak suara dan dokumen sengketa pemilihan kepala desa diamankan sementara di kantor Mapolsek Banda Sakti.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita amankan sementara dokumen pemilihan suara itu,” sebut Faisal.
Baca juga: Vaksin untuk Lansia, Sumini 75 Tahun: Belum Terdaftar, di Kampung Baru Selesai Pemilihan Kepala Desa
Sekadar diketahui, pemilihan serentak kepala desa dilakukan pada 21 desa dari 68 desa dalam Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Pemilihan kepala desa ini sempat tertunda satu tahun lebih dan baru digelar pada 18 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.