Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 13 Imigran Irak ke Australia, 3 Nelayan Rote Ndao NTT Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 18/12/2022, 21:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Tiga orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka, karena membawa 13 imigran ilegal asal Irak masuk ke wilayah Australia.

Ketiganya yakni IP (29), AD (28) dan RHG (30) asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur.

"Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022) petang.

Baca juga: 13 Imigran Gelap Asal Irak yang Diusir Tentara Australia, Dibawa dari Rote Ndao ke Kupang

Menurut Nyoman, tiga nelayan dijadikan tersangka, karena diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peran ketiganya, lanjut Nyoman, membawa 13 imigran ke Australia, dengan upah per orang Rp 50 juta.

Namun, saat memasuki perairan Australia, mereka diadang otoritas negeri Kanguru itu dan dipaksa pulang ke Indonesia.

Dia menyebut, kedatangan serta keberangkatan belasan imigran ini diduga difasilitasi oleh seorang warga Desa Papela bernama Hanafi Laduma.

Namun, Hanafi Laduma kabur setelah anggotanya mengamankan para imigran yang terdampar di pantai Rote Selatan.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait informasi soal sponsor imigran dan biaya sewa kapal, serta ongkos untuk tiga nelayan ini.

Baca juga: Polisi Serahkan 13 Imigran Gelap asal Irak di Rote Ndao ke Rudenim Kupang

"Intinya kasus ini kita masih selidiki dan dalami lagi,"ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 imigran asal Irak, diamankan aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/12/2022) petang.

"Mereka (Imigran Irak) diamankan di Pantai Masi Dae Titik Nol, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan," ungkap Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Antar 13 Imigran Ilegal Asal Irak ke Australia, 3 Nelayan NTT Dijanjikan Uang Rp 50 Juta

Saat diperiksa lanjut Nyoman, 13 imigran itu tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun visa.

Selain mengamankan 13 warga Irak, polisi juga mengamankan tiga orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao.

Tiga nelayan yakni IP (29), AD (28) dan RHG (30), yang membawa 13 imigran itu menuju Australia dengan bayaran per orang Rp 50 juta.(K57-12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com