Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Semarang Targetkan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/12/2022, 20:18 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Aksi pelecehan payudara dilancarkan oleh SR (40), warga asal Sayung Demak di Pedurungan pada Senin lalu (12/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB kepada korban di bawah umur AA (14).

Dari rekaman CCTV, korban yang masih mengenakan seragam sekolah SMP dengan jilbab itu tengah berjalan pulang di Jalan Pedurungan Tengah V.

Di jalanan yang nampak sepi, SR berpura-pura mendekati korban dan menanyakan alamat rumah. Lalu melangsungkan aksi bejatnya.

Baca juga: Viral Video Pelecehan Payudara di Tanah Mas Semarang, Polisi Buru Pelaku

Saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, SR mengaku sengaja menargetkan perempuan di bawah umur untuk pelecehan payudara. Pasalnya, menurut SR anak-anak cenderung diam dan tak melawan.

“(Mencari target begal) Di bawah umur Pak, dia tidak melawan Pak,” ungkap SR saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Dalam pengakuannya ini bukan pertama kalinya ia membegal payudara. Sebelumnya ia beraksi di Sayung, Demak pada hari Minggu.

Bapak dari dua anak itu mengaku merasa senang dan puas usai beraksi. Ia terdorong melakukan perbuatan kriminal itu setelah melihat video di medsos.

Diceritakan, SR bekerja tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat kelakuan SR, seorang driver ojol yang tak sengaja lewat langsung menghampiri korban.

“Dari peristiwa itu tersangka melarikan diri. Kemudian saksi (driver ojol) berbalik dan memboncengnan korban untuk mengejar tersangka,” terang Donny.

Setelah ramai adu mulut antara driver ojol dan SR dikerumuni warga, SR pun dibawa pemuda setempat ke Polsek Pedurungan. Kemudian ibu korban melapor polisi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e juco pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com