PADANG, KOMPAS.com - PT Nusa Alam Lestari (NAL) memberikan santunan masing-masing Rp 25 juta untuk 10 keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, keluarga pekerja juga mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total lebih dari Rp 142 juta.
"Kita beri santunan untuk 10 keluarga pekerja yang meninggal dunia masing-masing Rp 25 juta," kata HRD dan Administrasi PT NAL, Estiawan Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2022) malam.
Baca juga: Tambang Sawahlunto Meledak Tewaskan 10 Pekerja, PT NAL: SOP Sudah Jalan
Estiawan mengatakan pihak PT NAL sangat berduka karena meninggalnya 10 orang pekerja itu, Jumat (9/12/2022) lalu.
Menurut Estiawan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya musibah itu, namun setiap pekerjaan memiliki risiko tersendiri.
Estiawan menyebutkan seluruh pekerja PT NAL telah dilindungi dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk santunan BPJS Ketenagakerjaan, kata Estiawan setiap keluarga yang meninggal dunia mendapatkan santunan kecelakaan kerja senilai Rp 120 juta lebih.
Kemudian santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp 12 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
"Jadi totalnya Rp 142 juta lebih yang akan diterima masing-masing keluarga pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Estiawan.
Selain itu, keluarga juga mendapatkan saldo jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Lalu dua anak pekerja yang meninggal dunia diberikan beasiswa maksimal Rp 174 juta hingga perguruan tinggi," jelas Estiawan.
PT Nusa Alam Lestari (NAL) memastikan bahwaa prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) berjalan dengan baik sebelum tambang batu bara itu meledak.
Sebelum pekerja tambang masuk ke dalam lubang telah dilakukan pengecekan keselamatan pekerja.