BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tersangka baru kasus skimming Bank Kalsel.
Dengan demikian, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan nasabah Bank Kalsel sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca juga: WN Polandia di Bali Dideportasi Usai Terlibat Kasus Skimming
Pelaksana Tugas Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Kalsel, AKP Kamaruddin mengatakan, tersangka baru berinisial S masih menjalan masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Bali.
"Tersangka baru ini juga berada di Lapas Bangli, Provinsi Bali. Sama seperti tersangka sebelumnya berinisial D, mereka sama-sama menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," ujar AKP Kamaruddin dalam keterangannya yang diterima, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Diserahkan ke Kejati Sulut, 2 di Antaranya WN Bulgaria
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menduga jika otak dari kejahatan skimming Bank Kalsel adalah seorang warga negara asing (WNA).
Hal itu diketahui setelah uang hasil kejahatan skimming itu telah dialihkan dan WNA tersebut telah berada di salah satu negara di Eropa.
"Dari pelacakan histori perjalanannya, WNA tersebut menuju ke kawasan Eropa dan kami menduga saldo hasil kejahatan skimming itu telah dialihkan dalam bentuk token mata uang digital atau crypto currency," ungkapnya.
Karena kedua tersangka masih menjalani masa tahanan di Lapas Bangli, Polda Kalsel masih terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, 94 nasabah Bank Kalsel tiba-tiba kehilangan uang di saldo rekening mereka. Mereka lantas mendatangi Kantor Bank Kalsel mempertanyakan hal tersebut.
Belakangan diketahui, hilangnya isi saldo para nasabah itu karena kejahatan skimming dengan total kerugian nasabah mencapai Rp 1,9 miliar.
Manajemen Bank Kalsel kemudian membuat laporan kepolisian dan mengganti seluruh kerugian nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.