Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Sabu 0,23 Gram, Polisi di Banten dan Teman Perempuannya Hanya Direhabilitasi

Kompas.com - 13/12/2022, 15:52 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan anggota Polres Pandeglang berinisial AG dan teman perempuannya CY (27) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meski berstatus tersangka, keduanya hanya menjalani rehabilitasi.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ujat Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Saat ini, sambung Shinto, penyidik telah membangun komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan assessment awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya.

Di sisi lain, lanjut Shinto, hasil gelar perkara diyakini keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu bersama-sama.

Untuk itu, keduanya dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sumbawa Diciduk Saat Sedang Menunggu Pelanggan

Adapun ancamannya, lanjut Shinto, berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, CY disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG. Namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Shinto.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.

AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com