SEMARANG, KOMPAS.com-Dari tahun ke tahun, Kota Semarang selalu menjadi daerah yang mencatat kasus kekerasan tertinggi dibandingkandi Jawa Tengah.
Data Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) mencatat 58 kasus atau 46,8 persen terjadi di Kota Semarang dari 124 kasus yang ditangani di Jawa Tengah sepanjang 2022.
Menurut pendamping hukum LRC-KJHAM Nihayatul Mukaromah, hal ini lantaran Kota Semarang memiliki pusat pelayanan terpadu (PPT) yang tersebar di 16 kecamatan yang mampu mengedukasi dan mengakomodasi kebutuhan korban kekerasan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat 2 Kali Lipat Setelah Pengesahan UU TPKS
“Sosoalisasi Pemkot Semarang cukup tinggi, lalu lembaga yang dibentuk Kota Semarang seperti jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) di setiap kelurahan, jadi informasi dan layanan mudah diakses,” terang Niha, Senin (12/12/2022).
Dengan banyaknya layanan dan masifnya sosialisasi, upaya Pemkot Semarang cukup menyadarkan masyarakat soal keadilan gender dan penanganan kasus kekerasan. Korban pun tidak bingung bila ingin mengadu.
Di samping itu, faktor lainnya yakni banyaknya Lembaga bantuan hukum yang menaruh perhatian di isu perempuan dan anak berada di Kota Semarang. Tek terkecuali LRC KJHAM dan LBH Semarang.
Lebih lanjut, pihaknya meniali keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan tahun ini masih belum bisa diimplementasikan sebagaimana mestinya.
“Seperti pada kasus eksploitasi seksual yang korbannya perempuan dewasa, kasus kekerasan seksual dengan modus dipacari oleh pelaku karena dianggap bukan kekerasan tetapi ‘suka sama suka’,”bebernya.
Untuk itu pihaknya menuntut kehadiran negara untuk melindungi korban dan menjadikan UU TPKS payung hukum seperti yang diharapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.