Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Motor Curian, 3 Siswa SMA di Lampung Ditangkap, Pelaku Coba Serang Polisi Pakai Badik

Kompas.com - 12/12/2022, 21:41 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian.

Salah satu pelaku bahkan sempat menyerang anggota kepolisian yang sedang menyamar menjadi pembeli.

Baca juga: Dengan Tangan Terborgol, Siti Khotimah Dipaksa Mengaku Curi Pakaian Dalam Majikan

Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Musakir mengatakan, penangkapan ketiga pelajar itu terjadi di Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, pada Rabu (7/12/2022) malam.

Baca juga: Duplikasi Kunci, Pemuda di Tasikmalaya Curi 1.200 Celana Dalam di Toko Pakaian Mantan Bos

Ketiganya ditangkap atas dasar laporan korban bernama Endro Distianto (25) yang kehilangan sepeda motor matiknya pada Rabu pagi.

Ketiga pelajar ini berinisial DA (17), PU (16), dan BP (17). Para pelaku masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Air Naningan.

"Ditangkap saat proses jual beli COD (cash on delivery) di depan minimarket Talang Padang," kata Musakir saat dalam pers rilis, Senin (12/12/2022).

Terungkapnya jual beli sepeda motor hasil curian ini berawal saat korban melapor telah kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Pulau Panggung.

Dari penyelidikan awal, diketahui ada sepeda motor yang memiliki ciri identik dengan milik korban diunggah di sebuah grup Facebook wilayah Kabupaten Tanggamus.

"Anggota kemudian mendalami informasi ini dan berpura-pura hendak membeli sepeda motor itu," kata Musakir.

Setelah menjalin komunikasi, salah satu pelaku meminta agar pertemuan dilakukan di depan sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Talang Padang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, datang ketiga pelaku dengan membawa sepeda motor yang hendak dijual itu.

Anggota kepolisian yang sedang menyamar pun langsung berusaha menangkap para pelaku. Namun, pelaku DA melawan menggunakan sebilah badik.

Sedangkan dua pelaku lain berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga.

"Atas bantuan warga, para pelaku yang melarikan diri bisa diamankan," kata Musakir.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kecamatan Air Naningan.

Semua sepeda motor itu kemudian dijual melalui media sosial.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.

"Penyidikan tetap mengacu pada Undang-undang Peradilan Anak," kata Musakir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com