BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan empat tersangka dalam lanjutan penyelidikan korupsi Dana Hibah APBD 2020.
Keempat orang berinisial ZU, ON, SA, dan AN ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).
"Empat tersangka ini kita amankan, yang merupakan lanjutan dari kasus Dana Hibah Pemprov Kepri 2020. Dan ini merupakan hasil penyelidikan untuk klaster kedua," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo di Mapolda Kepri, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Pasar, Pejabat Disperindag Kota Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Widodo melanjutkan, kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster.
Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.
"Kasus ini kami bagi beberapa kluster untuk memudahkan pengungkapan," ungkap Widodo.
Widodo juga menerangkan, pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades di Lumajang Ditahan
Nantinya, dana untuk kegiatan fiktif ini, akan dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing.
Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.
"Para tersangka membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya," papar Widodo.