Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Perkosaan oleh Paspampres, Prajurit Kostrad Juga Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/12/2022, 19:52 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, Letda Caj (K) GER yang sebelumnya diduga diperkosa oleh Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Mayor (Inf) BF juga akan dijadikan tersangka.

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ditemukan unsur paksaan.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Panglima TNI Sebut Tak Ada Perkosaan dalam Kasus Paspamres dan Prajurit Kostrad: Suka Sama Suka

Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.

Baca juga: Panglima TNI Tambah Personel untuk Amankan Pernikahan Kaesang-Erina, Total Jadi 11.800

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparnya.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Mayor (Inf) BF saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

(Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com