KUPANG, KOMPAS.com - Personel Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang mahasiswa berinisial DN (18), karena diduga memerkosa seorang siswi SMA berinisial FT (16).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula saat FT keluar dari rumah pada Sabtu (3/12/2022) pukul 23.45 Wita. Kepada kakaknya, korban pamit pergi ke kios untuk belanja.
Setelah itu, korban tak lagi pulang ke rumahnya. Keluarga lalu berusaha mencari ke sejumlah tempat, tetapi tak ditemukan.
Setelah mencari selama tiga hari dengan hasil nihil, keluarga lantas memutuskan untuk melapor ke polisi.
Usai melapor ke polisi, keluarga lalu menerima informasi, korban sedang berada di rumah kerabat mereka di Kecamatan Maulafa.
Keluarga akhirnya bertemu dengan korban. Mereka kemudian membawa korban ke Markas Polsek Kelapa Lima.
Di hadapan keluarga dan polisi, korban mengaku selama ini berada di kos pelaku. Korban juga mengaku disetubuhi pelaku.
"Tak terima, keluarga lalu membuat laporan polisi saat itu juga," kata dia.
Baca juga: SD di Kupang Disegel Pemilik Tanah, Murid Tak Bisa Bersekolah
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.