Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Agen Brilink BRI Bengkulu, Pecatan Polisi di Sumsel Tertangkap

Kompas.com - 07/12/2022, 18:46 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Seorang pecatan polisi bernama Arham Basofi (28) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan lantaran telah menipu Aditya, agen Brilink BRI di Bengkulu.

Akibat kejadian tersebut, Aditya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa itu berlangsung Senin (5/12/2022) di Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca juga: Pecatan Polisi di Jembrana Ditangkap karena Edarkan Sabu

Mulanya, tersangka Arham itu datang ke gerai Brilink BRI milik Aditya sembari mengenakan seragam lengkap kepolisian.

Saat itu, ia mengaku ingin menarik uang di gerai korban sebesar Rp 6,5 juta.

Setelah uang ditarik, Arham pun mengaku akan membayar lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang ada di gerai dengan menggunakan kartu ATM BCA miliknya.

“Tapi print out dari mesin EDC itu tidak keluar. Kemudian tersangka mengaku hanya pending, korban pun percaya dan memberikan uangnya Rp 6,5 juta kepada tersangka,” kata Robi, Rabu (7/12/2022).

Usai menerima uang, pelaku pun langsung pergi dan meninggalkan gerai milik Aditya. Saat diperiksa, transferan uang dari Arham rupanya tidak masuk ke rekening korban.

“Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Kota Padang. Kemudian kami melakukan koordinasi dan pelaku tertangkap saat berada di Lubuklinggau,” ujar Robi.

Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

Hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan baru digunakan sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka menjadi anggota Polri dari tahun 2015 sampai 2021, terakhir bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dan dipecat pada Desember 2021,” ungkap Robi.

Atas perbuatannya, Arham pun terancam dikenakan pasal 372 KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com