Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi di Lembata Kembalikan Uang Pengganti Rp 349 Juta

Kompas.com - 07/12/2022, 11:33 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Abraham Yehezekibel Tsazaro Limanto, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan dermaga jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan uang pengganti senilai Rp 349.907.638.

Eksekusi penyetoran uang pengganti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Uang pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lembata," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kasus HIV/AID di Lembata NTT Tembus 298

Menurut Valentino, pengembalian uang pengganti dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5658 K/Pid.Sus/2022.

Dengan demikian, lanjut Valentino, terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider berupa pidana penjara selama 1 tahun.

Ia menambahkan, uang pengganti korupsi sudah disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.

Baca juga: Warga Mengeluh BBM Langka di Lembata, Pemkab: Kuota Kita Lebih Rendah dari Daerah Lain

Dalam kasus ini, Abraham menjabat sebagai Direktur PT Bahana Krida Nusantara juga selaku kontraktor pelaksana. Ia juga pernah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 174 juta pada 2021 lalu.

Untuk diketahui, proyek pembangunan dermaga jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput dibangun pada tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran senilai Rp 6,892 miliar.

Namun, proyek ini diduga diselewengkan dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.446.891.718.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com