Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban KDRT di Kendal Diintimidasi Saat Ajukan Izin Cerai ke Atasan

Kompas.com - 07/12/2022, 10:38 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang PNS di Dinas Kesehatan Kendal yang menjadi korban KDRT justru mendapat intimidasi dari atasan dan Sekda Kendal saat mengajukan izin cerai sejak akhir 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran beserta tim dari LBH Semarang, usai menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022).

“Udah warga negara mengajukan izin cerai ini dari 2021, hampir setahun, dibolak-balik, bahkan dapat intimidasi. Tidak dapat izin, malah dapat penolakan dari sekda,” beber Nasrul kepada Kompas.com.

Baca juga: Lambatnya Kasus Prank KDRT Baim-Paula, Masih Berstatus Saksi meski Sudah Naik ke Penyidikan

Pihaknya menjelaskan, PNS harus memiliki izin cerai dari atasan sebagai syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Akan tetapi alih-alih melindungi, respons atasannya justru menyepelekan kekerasan yang dialami korban.

Timnya pernah menemui langsung Sekda Kendal, tapi tim kuasa hukumnya menyebut Sekda mengganggap pertengkaran rumah tangga hal yang biasa.

“Padahal kan harusnya dilihat si perempuan sejauh mana menjadi korban dan apa saja perlakuan kekerasan yang dialami,” tegasnya.

Selanjutnya Sekda menyuruh korban untuk meminta persetujuan cerai ke suami korban. Sekda juga mengeluarkan surat keputusannya yang menyatakan alasan peterngkaran bertentangan dengan akal sehat.

“Bagaimana mungkin orang yang bertengkar terus menerus menjadi korban kekerasan itu tidak masuk akal. Ini malah dijedotin gitu bahasanya, disungkurin, terus ada kata-kata kowe ngelawan tak peteni kowe (kamu kalau melawan, aku bunuh). Ini kan ancaman ya,” tegasnya.

Menurutnya sikap Sekda yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, bertentangan dengan Perda Kendal tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan berbasis Gender.

Pihaknya telah membawa hasil pemeriksaan dari pskolog bila korban betul mengalami kekerasan. Akan tetapi hal itu tak dipertimbangkan tim pemeriksa.

“Misal perempuan menolak dalam hal apapun harus dihormati, ini ndak. Nah ini yang sedang kita uji di PTUN agar pejabat lebih memperhatikan perempuan korban kekerasan,” jelasnya.

Upaya ini sekaligus menguji komitmen pemerintah, dalam hal ini Sekda menjalankan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi korban kekerasan.

Baca juga: Hendak Melapor, IRT di Lombok Timur Pingsan di Kantor Polisi, Kapolsek: Dugaannya Korban KDRT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com