Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp 28 M, Dedi Mulyadi Siap Berikan Seluruh Aset jika Diperlukan

Kompas.com - 02/12/2022, 10:12 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

 

KOMPAS.com - Baru-baru ini viral pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyebut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memiliki utang sebesar Rp 28 miliar.

Disebutkan bahwa Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi ini tidak membayar Dana Bagi Hasil (DBH) selama dua tahun sehingga pembayaran utang tersebut dilanjutkan pada tahun pertama Anne menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Mengenai hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha sebagai orang yang berkompeten untuk menjelaskan utang Rp 28 miliar itu.

Norman menjelaskan bahwa utang yang dimaksud sudah melalui neraca dan audit Badan Pemeriksaan Keungan (BPK), yang tercatat Pemkab Purwakarta memiliki kewajiban terhadap desa terkait dengan DBH.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa utang Rp 28 miliar adalah utang pemerintah daerah, bukan pribadi.

Baca juga: Sesar Cirata Jadi Pemicu Gempa yang Guncang Bandung Barat dan Purwakarta

“Kita tidak bicara orang, tapi pemerintah,” ucap Norman.

Ketika Kang Dedi bertanya, apakah artinya siapa saja pemimpin daerah itu maka yang bertanggung jawab untuk melunasinya, Norman menjawab benar.

“Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” timpal Norman kembali.

Norman kembali menjelaskan bahwa utang itu tersisa Rp 19,7miliar, dengan rincian utang untuk tahun 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sementara untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021 terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Begitu juga di tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga belum bisa menganggarkan uang Rp 19,7 miliar tersebut.

“Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca juga: Kisah Suroso, Linmas yang Tolak Uang Rp 2,5 Juta Pemberian Dedi Mulyadi, Patuh pada Tugas

Kang Dedi pun kembali meminta penegasan bahwa utang tersebut bukan lagi kewajiban mantan bupati.

“Kan kemarin juga statement saya sampaikan setiap yang ada di neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah,” jawab Norman.

Kemudian, Kang Dedi menjelaskan urusan ini bukan lagi mengenai rumah tangga pribadi, melainkan sudah menyangkut aspek Pemkab Purwakarta yang dirinya sebagai mantan bupati.

“Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karen yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” ujar Kang Dedi Mulyadi melalui keterangan tertulis yang diterima via WhatsApp, Jumat (2/12/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com