SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron yang berstatus tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Dikutip dari Antara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, belum ditahannya Latif karena penyidikan masih berlangsung.
"Mohon bersabar, kami lagi bekerja," kata Firli kepada wartawan, di sela pembukaan Hari Antikorupsi se-Dunia yang dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tampak turut hadir dalam kegiatan itu.
Baca juga: DPW PPP Jatim Minta Bupati Bangkalan Dinonaktifkan dari Ketua DPC PPP Bangkalan
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, dibalut rompi warna krem berlogo KPK, serta memakai peci hitam.
Latif hanya mengumbar senyum dari balik masker yang menutup sebagian mukanya ketika disapa wartawan.
"Nanti saja," ujarnya singkat, ketika didesak wartawan terkait perkaranya yang diusut KPK.
Sepanjang Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan. Termasuk kantor dan rumah pribadi Latif.
Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya
Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pada akhir Oktober, KPK mengumumkan Latif yang menjabat Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga periode 2023 mendatang sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.