KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan oleh polisi perairan Australia (Australia Border Force).
Kabar itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Mery Foenay di Rote Ndao, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Antara.
“Akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” kata Mery.
Baca juga: Buaya 3 Meter Teror Pesisir Polewali Mandar, Warga dan Nelayan Tak Berani Beraktivitas
Mery mengungkapkan, ke-delapan nelayan tersebut saat ini berstatus ditahan. Mereka masih menjalani persidangan dan hukuman akibat melanggar aturan batas negara.
Mery mengatakan, pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomunikasi dengan pihak Australia terkait pengembalian delapan nelayan itu.
“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambah dia.
Sementara itu Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.
Baca juga: Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Kapolda NTT Sebar Nomor Ponsel ke Masyarakat
“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.
Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut. Dia. mengatakan bahwa dua kapal tersebut, masing-masing kapal terdapat empat orang baik nakhoda maupun ABK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.