KEPRI, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun telah selesai melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Dalam rapat tersebut disepakati besaran UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.592.019.
Nilai itu naik Rp 243.254 atau 7,3 persen dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 3.348.765.
"Rapat sudah selesai. Disepakati dalam rapat UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Naiknya Rp 243.254 atau 7,3 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Aliansi Buruh Karawang Berencana Unjuk Rasa, Minta UMK 2023 Naik 13 Persen
Untuk penghitungan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Menteri Kementerian Tenaga Kerja No. 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum.
Ruffindi mengatakan, walaupun pihak pengusaha ataupun pihak buruh memiliki usulan masing-masing, namun rapat berjalan dengan lancar.
"Unsur pekerja dan pengusaha berdiskusi di dalam rapat. Mereka bisa legowo," ujar Ruffindi
Untuk selanjutnya hasil dari rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Nilai itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk penetapannya.
"Karena yang akan menetapkan nanti itu Pak Gubernur," sebut Ruffindi.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur, maka nilai UMK akan efektif sejak tanggal 1 Januari 2023.
Rapat Dewan Pengupahan UMK Kabupaten Karimun diikuti oleh perwakilan pengusaha, persatuan buruh dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Baik pengusaha ataupun buruh memiliki usulannya masing-masing untuk besaran UMK Kabupaten Karimun tahun 2023.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Rudi mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen.
Meskipun usulan itu tidak terealisasi sepenuhnya, namun penghitungan terbaru menggunakan Permenaker No. 18 tahun 2022 menurut Rudi lebih baik dibandingkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
"Kita tetap apresiasi Permenaker Nomor 18. Kita dari buruh masih bisa menerima dibandingkan pakai PP 36. Karena kalau kita mengikuti PP 36 maka kenaikan hanya sekitar Rp 50.000 saja," sebut Rudi.
Rudi menyebutkan pihaknya juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang sedang melakukan proses terhadap aturan penghitungan upah minimum terbaru.
"Kita masih menunggu keputusan Mahkamah Agung," ujar dia.
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Freddy Lantang mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Hal ini dikarenakan keinginan pengusaha adalah penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021.
"Kita sangat menghargai keputusan dan kebijakan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Namun Apindo masih tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021. Kita masih tunggu hasil APINDO pusat," kata Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.