Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Ombudsman Sulbar Diberhentikan, Diduga karena Terima Beasiswa Manakarra

Kompas.com - 30/11/2022, 15:27 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar diberhentikan secara hormat oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemberhentian ini diduga terkait polemik beasiswa manakarra dari Pemerintah Kabupaten Mamuju. 

Pemberhentian ini dibenarkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

"Iya, sudah selesai proses pemeriksaan dan diputuskan diberhentikan secara hormat," kata Najih, dikutip dari Tribunsulbar.com

Dia mengatakan pemberhentian Lukman Umar secara hormat itu didasarkan pada berbagai pertimbangan dalam proses sidang etik. Menurutnya, Luman dianggap melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Ombudsman. 

Baca juga: Soal Beasiswa Manakarra, Bupati Mamuju Tidak Hadiri Undangan Tim Etik Ombudsman RI

"Diberhentikan secara hormat tercantum dalam kode etik Ombudsman sesuai kualifikasi pelanggarannya dan ini masuk pelanggaran berat," ungkapnya. 

Terkait dengan pengganti Lukman, dia mengatakan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang kemungkinan berasal dari Ombudsman RI.

"Saat ini Ombudsman Sulbar masih diisi pelaksana harian sambil menunggu ada Plt," tandasnya.

Sebelumnya, Lukman Umar diduga melanggar kode etik Ombudsman setelah menerima beasiswa manakarra. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Ombudsman nomor 40 tahun 2019 etik dan perilaku.

Dalam Pasal 8 Poin 2 huruf c disebutkan bahwa Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan beasiswa Manakarra.

Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu. Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.

Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini.

Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah Kepala Ombudsman Sulbar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukman Umar Kepala Ombudsman Sulbar Diberhentikan Imbas Beasiswa Manakarra. (Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com