MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga menjadi pelaku perundungan kepada adik kelasnya, mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, akibat trauma tersebut, salah satu di antara 7 siswa itu tidak mau masuk sekolah.
Karena trauma itu pula, penanganan hukum kepada 7 siswa yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu terpaksa ditunda untuk sementara.
"Karena pertimbangan itu, yang tadinya 7 ABH ini rencana mau ditempatkan di tempat khusus, tidak jadi dilaksanakan, sampai kondisi psikologis mereka siap," ungkapnya saat ditemui di Malang, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Siswa Kelas 2 SD Dirundung Kakak Kelas di Malang Alami Trauma, Ini Dampak Bullying Menurut Psikolog
Pihaknya telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang dan Provinsi Jawa Timur untuk menangani psikologi para ABH maupun korban.
"Kita bekerja sama untuk melakukan pendampingan psikologis, agar permasalahan ini mendapatkan solusi," jelasnya.
Baca juga: Kasus Perundungan Siswa SD di Malang, Pelaku Sebut Korban Kerap Berkata Tak Sopan
Di samping itu, polisi tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan perundungan itu. Wahyu menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi, meliputi teman-teman korban dan ABH, keluarga korban, wali kelas, dan kepala sekolah SDN 1 Jenggolo.
"Dokter yang merawat korban dan visum et repertum, kemungkinan nanti juga akan kami periksa sebagai saksi ahli," ujarnya.
Wahyu mengimbau agar orangtua dan guru di sekolah yang ada di lingkungan Kabupaten Malang agar turut bekerja sama dalam mengawasi anak-anaknya.
"Sebab kemungkinan, terjadinya peristiwa ini akibat orangtua dan guru tidak bisa mengawasi anak-anaknya," pungkasnya.