PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476.
Hal tersebut disambut positif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar karena UMP itu mengalami kenaikan.
"Kenaikannya tertinggi di Indonesia mencapai 9,15 persen. Dar Rp 2.512.539 menjadi Rp.2.742.476. Ini sangat bagus," kata Ketua KPSI Sumbar, Arsukman Edy yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi
Menurut Arsukman, kenaikan itu hampir sesuai dengan target yang diinginkan KPSI sebesar 10 persen.
"Kita minta 10 persen kenaikannya tapi akhirnya disetujui 9,15 persen. Jadi ini cukup baguslah," kata Arsukman.
Arsukman menyebutkan, pada 2020 tidak ada kenaikan UMP Sumbar karena pandemi Covid-19.
Kemudian pada 2021, kenaikannya tidak signifikan hanya 1 persen lebih.
"Jadi sekarang wajar naiknya 9,15 persen. Ini sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata Arsukman.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah meski Naik 8,01 Persen
Dengan telah ditetapkan UMP 2023, KPSI Sumbar mengharapkan pengawasan dari pemerintah untuk penerapannya.
"Sekarang kita tinggal minta pengawasan dari pemerintah dalam penerapannya. Jangan UMP naik, tapi perusahaan tidak mematuhinya," kata Arsukman.