GORONTALO, KOMPAS.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan RYK, kepala dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin (28/11/2022).
RYK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan (relokasi) gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Madiun, Polisi Periksa Sekretaris Dewan
“Penetapan RYK tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Eddie Soedradjat, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Selasa (29/11/2022).
Oleh tim penyidik, RYK ditahan selama 20 hari mulai 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022.
Menurut Eddie Soedradjat, RKY turut bertanggung jawab selaku pengguna anggaran dan penandatanganan kontrak dalam pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Pembangunan gedung Puskesmas Kwandang hingga saat ini mangkrak tidak dapat dimanfaatkan, pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.
Eddie Soedradjat menjelaskan, penetapan tersangka RYK ini merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu SK dan AJ.
Saat ini, mereka telah ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polsek Kota Selatan Kota Gorontalo untuk tersangka SK, dan rumah tahanan Polres Gorontalo Utara untuk tersangka AJ.
Akibat gagalnya pembangunan Puskesmas Kwandang hingga tidak bisa dimanfaatkan mengakibatkan negara dirugikan Rp1 miliar. Nilai ini berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu tersangka RYK juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai, Pejabat Diskominfo Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.