MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Papua Barat, menetapkan tersangka terhadap 33 dari 46 penambang emas ilegal yang diamankan dari lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
33 penambang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak diamankan ke Polres Manokwari pada Selasa (22/11/2022).
"Kita tetapkan 33 orang sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya sebagai saksi," kata Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom di Mapolres Manokwari, Senin (28/11/2022).
Baca juga: 46 Penambang Emas Ilegal Masih Menjalani Pemeriksaan di Polres Manokwari
33 penambang emas ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka itu telah dipindah dari aula Polres menuju ruang tahanan. Sedangkan untuk yang 13 sisanya akan dipulangkan.
Selain menetapkan tersangka, Polres Manokwari juga mengamankan barang bukti, yakni beberapa ekskavator, pompa air, karpet tambang, dan selang.
"Barang bukti emas tidak ada," Kata Kapolres lagi.
Baca juga: 46 Penambang Ilegal yang Dibawa ke Polres Manokwari Masih Berstatus Saksi
"Barang bukti ekskavator masih di lokasi penambangan sedangkan barang bukti yang kecil seperti Alkon (pompa) sudah diamankan di Polres," imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Manokwari mengamankan 46 penambang emas ilegal dari lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (22/11/2022). Mereka diperiksa secara maraton di Mapolres Manokwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.