KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan warga negara Timor Leste, dideportasi otoritas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (26/11/2022).
Mereka dideportasi ke negara asalnya karena masuk ke Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan apapun alias ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, delapan warga Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.
"Mereka dideportasi tadi, sekitar pukul 11.00 Wita," kata Halim kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE
Delapan orang yang dideportasi itu yakni Agostinho Dos Santos Soares (petani), Amalia Amaral (mahasiswi), Salia Santos (mahasiswi), Theresa Dos Santos (ibu rumah tangga), Hermenjilo Dos Santos (petani), Crista Lita (guru), Artur Dos Santos (petani), dan Miguel Gusmao Pires (pelajar).
Menurut Halim, delapan warga Timor Leate tersebut dideportasi karena terbukti melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halim menjelaskan, dari delapan orang, tujuh yang diamankan petugas Imigrasi Atambua tersebut tidak membawa dokumen perjalanan dan melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.
Baca juga: Gubernur NTT Cabut Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo, Tarif Masuk Rp 3,7 Juta Batal?
Tujuannya hendak berbelanja di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Belu.
Sedangkan Agostinho Dos Santos Soares dilaporkan karena membuat keributan di rumah calon istrinya yang berdomisili di Loloa, Kota Atambua.
Petugas Imigrasi yang menerima laporan dari salah satu anggota TNI yang tinggal bertetangga dengan calon mertua Agostinho, mendatangi lokasi.
"Saat diinterogasi, ternyata dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, sehingga langsung kita amankan," ungkap Halim.
Atas pelanggaran keimigrasian ini, lanjut Halim, delapan warga Timor Leste dicekal (dilarang masuk ke wilayah Indonesia) selama enam bulan.
"Proses deportasi pun berjalan dengan aman dan lancar. Mereka dijemput petugas Imigrasi Timor Leste," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.