Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinperkimtan Purworejo Minta Maaf soal Anggaran RTLH Rp 5,9 Miliar untuk 398 Rumah Batal Cair, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/11/2022, 19:46 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo meminta maaf buntut kisruhnya anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 harus dibatalkan karena terganjal regulasi perbub baru.

Regulasi perbub tersebut membuat 398 rumah yang sedianya mendapat bantuan kali ini dibatalkan.

Padahal, sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen.

Baca juga: Nasib Penerima Bantuan Perbaikan RTLH di Purworejo, Rumah Sudah Dirobohkan tapi Dana Gagal Cair

Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.

"Permasalahan ini benar-benar di luar dugaan kami, sudah merambat luas dan kami dengan setulus-tulusnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan karena bantuan belum bisa direalisasikan," ucap Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (25/11/2022).

Berdasarkan data penerima bantuan, ada 398 KK di 41 Desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Nilai total alokasi bantuan yakni Rp 5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta.

"Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup No 32 Tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 Tahun 2022," kata dia.

Perbup No 68 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 222 dan di dalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu.

Dinas bahkan sudah menggandeng BNI yang dinilai bisa turun langsung ke lapangan. Meski demikian, dana RTLH tersebut belum dapat cair.

"Pasca perubahan Perbup, tahapan otomatis harus menyesuaikan. Di sinilah muncul kendala teknis. Tahapan dan timeline yang diatur dalam perbup lama tidak sesuai dalam perbup baru yang sudah ditetapkan," ucap dia.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif.

Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, terakhir di Yogyakarta pada tanggal 8 November 2022, rapat menyampaikan semua permasalahan dan mencari solusinya.

"Tanggal 8 November 2022 inilah menjadi keputusan bantuan tidak bisa direalisasikan, salah satu solusinya yakni dianggarkan kembali di tahun 2023," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com