PURWOREJO, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo meminta maaf buntut kisruhnya anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 harus dibatalkan karena terganjal regulasi perbub baru.
Regulasi perbub tersebut membuat 398 rumah yang sedianya mendapat bantuan kali ini dibatalkan.
Padahal, sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen.
Baca juga: Nasib Penerima Bantuan Perbaikan RTLH di Purworejo, Rumah Sudah Dirobohkan tapi Dana Gagal Cair
Alih-alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.
"Permasalahan ini benar-benar di luar dugaan kami, sudah merambat luas dan kami dengan setulus-tulusnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan karena bantuan belum bisa direalisasikan," ucap Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (25/11/2022).
Berdasarkan data penerima bantuan, ada 398 KK di 41 Desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Nilai total alokasi bantuan yakni Rp 5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta.
"Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup No 32 Tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 Tahun 2022," kata dia.
Perbup No 68 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juli 222 dan di dalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu.
Dinas bahkan sudah menggandeng BNI yang dinilai bisa turun langsung ke lapangan. Meski demikian, dana RTLH tersebut belum dapat cair.
"Pasca perubahan Perbup, tahapan otomatis harus menyesuaikan. Di sinilah muncul kendala teknis. Tahapan dan timeline yang diatur dalam perbup lama tidak sesuai dalam perbup baru yang sudah ditetapkan," ucap dia.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif.
Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, terakhir di Yogyakarta pada tanggal 8 November 2022, rapat menyampaikan semua permasalahan dan mencari solusinya.
"Tanggal 8 November 2022 inilah menjadi keputusan bantuan tidak bisa direalisasikan, salah satu solusinya yakni dianggarkan kembali di tahun 2023," ungkap dia.