BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti laporan dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltim membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Benar, Ada Surat Penyelidikannya
Berawal dari laporan Inspektorat Daerah (Itda) Pemprov Kaltim pada Jumat lalu (11/11/2022). Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan terkait IUP palsu itu.
“Ini laporannya baru masuk hari ini ke ruangan saya. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti,” kata Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Kristiaji pada Rabu (23/11/2022).
Tim gabungan pun dibentuk untuk menangani kasus ini. Dari tim khusus yang dibentuk, terdiri di dalamnya jajaran Krimum, Krimsus, hingga Direktorat Intelijen.
“Ini menyangkut dokumen yang cukup banyak sehingga kita membentuk tim gabungan dulu. Stakeholder terkait juga dilibatkan, seperti Inspektorat dan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Soal bukti awal yang telah diperiksa, Kristiaji mengaku belum ada, hanya berupa pengaduan saja. Sehingga pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami barang bukti.
“Makanya langkah awal kami akan melakukan penyelidikan. Mencari tahu dokumen tersebut, surat pengantar itu ada di mana. Termasuk 21 IUP yang diduga palsu itu,” pungkasnya.
Baca juga: Miliarder Industri Tambang Komitmen Berikan Rp 1 Triliun untuk Membangun Kembali Ukraina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.