Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN Nunukan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek "Septic Tank"

Kompas.com - 23/11/2022, 10:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan septic tank, di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Kajari Nunukan Teguh Anant mengatakan penetapan tersangka dilakukan atas dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-35,36/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022. Lalu Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37,38/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022.

"Hari ini, kita menetapkan dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Nunukan, atas nama saudara ZS dan Saudari E," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Teguh menjelaskan, ZS dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPTK pada kegiatan tahun 2018. Sementara E, sebagai mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan merupakan KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kasus dugaan korupsi in menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.634.500 .000.

"Untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli," imbuhnya.

Adapun terkait dengan kerugian keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka, saat ini Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN).

Sementara, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, akan melakukan ekspose Bersama tim BPKP Tarakan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022.

‘’Untuk alasan mengapa mereka bisa mengkondisikan proyek yang seharusnya swadaya masyarakat menjadi seakan akan proyek lelang, itu akan dibuka terang di persidangan,’’ tegasnya,

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2022, Kejari Nunukan telah menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Terus Berjalan, Kajari Nunukan Duga Ada Keterlibatan ASN

Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan. MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019. Selanjutnya Y sebagai Direktur CV. YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Proyek pembangunan septik tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga prasejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM). Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.

Selain itu, diduga jenis dan harga barang, sudah ditentukan tanpa standar yang jelas. Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com