Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Buruh karena UMP, Ganjar: Kok Ngancam-ngancam, Mbok Lungguh Ngobrol

Kompas.com - 22/11/2022, 20:18 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Usai Pemerintah pusat menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen, kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa lantaran harapan kenaikan 13 persen tidak terpenuhi.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng pun mengancam mogok kerja massal, saat berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11) kemarin.

“Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Puan dan Ganjar Tampak Mesra di Solo, Bambang Pacul: Sudah Ada Niat Bertemu

Menanggapi itu, Ganjar meminta para buruh tetap berkepala dingin dan membuka dialog agar tidak merugikan siapapun.

Sebelumnya Ganjar menemui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan masukan. Yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.

“Memang perlu ada exit clause menurut saya, ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.

Ganjar juga menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dan UMP yang ditentukan Ida berlaku untuk pekerja kurang dari setahun.

“Untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, keputusan pemerintah sejatinya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.

Menurut Ganjar, dengan adanya exit clause, perusahaan yang mengalami kesulitan bisa membuktikan konsidi secara transparan, karena tidak bisa dipungkiri situasinya sedang berubah.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Baca juga: Bersama Ganjar Soft Launching MPP Klaten, Bupati Sri Mulyani Minta MPP Dimaksimalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com