Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Kejari Mamuju Klaim Punya Banyak Alat Bukti

Kompas.com - 22/11/2022, 15:41 WIB
Himawan,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan mengakui adanya perbedaan persepsi antara pihaknya dengan majelis hakim dalam menghadirkan alat bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Sukri.

Subekhan menyebut, saat proses pembuktian sidang praperadilan itu, pihaknya menyajikan dokumen formalitas untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah.

Namun pada akhirnya hakim tunggal yang bernama Maslikan menyebut dokumen itu tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Subekhan berkata bahwa hakim ingin pihaknya menyerahkan semua dokumen hasil pemeriksaan saksi-saksi berupa BAP, dokumen keterangan tersangka, dokumen keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Sempat Bebas Usai Menang Praperadilan, Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketidakhadiran dokumen inilah yang membuat hakim memutuskan penetapan tersangka penyidik Kejari terhadap Sukri tidak sah, Senin (21/11/2022).

"Hal ini menurut hemat kami masuk dalam ranah pokok perkara sehingga kami tidak menyajikan dokumen-dokumen tersebut di persidangan sehingga pada akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan tersangka," kata Subekhan.

Subekhan mengaku pihaknya memiliki 80 alat bukti keterangan saksi, 3 keterangan saksi ahli serta alat bukti surat berupa perhitungan kerugian keuangn negara.

Penyidik juga memiliki surat berita acara pemeriksaan, penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan Sukri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut.

"Namun itu semua kami tidak sajikan karena menurut kami bukan esensi dari tindak pidana. Yang kami sajikan kemarin hanya panggilan saksi yang menurut kami sudah masuk substansi tapi hakim ternyata memandang kalau itu perlu disajikan di praperadilan," ujar Subekhan.

Untuk itu, kata Subekhan pihaknya akan menyajikan dokumen-dokumen yang menjadi pertimbangan majelis hakim bila politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Usut Suap Pembelian Airbus, KPK Panggil Eks Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Fraksi PKS

"Tentu saja ke depannya kalau ada praperadilan, kami akan melengkapi itu semua sebagai alat bukti yang bisa menjadikan penetapan tersangka sah," tandas Subekhan.

Sementara itu pengacara Sukri, Nasrun Natsir menanggapi pernyataan kepala Kejari Mamuju dengan menyebut bahwa dua alat bukti yang tak cukup penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah diuji di sidang praperadilan.

Untuk itu dia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju mematuhi putusan hakim yang menyebut penetapan tersangka pihaknya tidak sah.

"Jika benar pihak kejaksaan kembali menersangkakan klien kami maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut," kata Nasrun.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit, Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com