SERANG, KOMPAS.com - MS (40) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang usai mencuri di rumah milik seorang guru SMA di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
MS diketahui baru bebas dari Lapas karena kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang. MS menguras harta benda di dalam rumah milik Hafid. Di antaranya perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pelaku beraksi seorang diri saat rumah dalam kondisi kosong karena pemilik masih berkerja.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap 11 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Sasarannya Nasabah Bank
"Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya. Minggu (20/11/2022).
Setelah rumahnya diperiksa, kata Dedi, korban mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan kuncinya rusak.
Mengetahui ada tamu tak diundang masuk dan membawa barang-barang berharga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Dedi, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (19/11/2022) pukul 03.00 WIB. Pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Tangerang Selata.
"Hanya butuh 3 hari, kasus berhasil diungkap dan mengamankan tersangka MS di daerah Tangerang Selatan," ujar Dedi.
Baca juga: Butuh Uang Tambahan, 4 Karyawan di Salatiga Nekat Curi Ratusan Sepatu Nike dan Converse
Polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembakan peluru ke kaki pelaku karena melakukan perlawanan. Kini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, aksinya dilakukan seorang diri sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara.
"Tersangka bekerja seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan sebelum dijual," kaya Dedi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHP," tambah Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.