ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI mengizinkan 200 lebih Rohingya asal Myanmar ditampung sementara di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kepastian itu diperoleh lewat surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertanggal 16 November 2022.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, Kamis (17/11/2022) menyebutkan, surat itu baru saja diterima.
Baca juga: Lagi, Satu Kapal Berisi 119 Rohingya Terdampar di Aceh Utara
“Jadi keputusan pemerintah sudah jelas, menetapkan penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur. Nanti teknisnya diatur oleh lembaga UNHCR,” kata Murthala.
Dalam surat itu, Menkopolhukam meminta UNHCR untuk berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Aceh Utara, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dan Penjabat Bupati Aceh Timur terkait teknis pemindahan dari lokasi saat ini.
“Jadi posisi di Aceh Utara sifatnya penampungan sementara, setelah itu nanti akan ditampung sementara di lokasi yang lebih representatif sesuai izin yang diberikan oleh kementerian ke UNHCR,” katanya.
Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector
Sebelumnya diberitakan, 111 Rohingnya terdampar di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, 15 November 2022.
Lalu pada 16 November 2022 sebanyak 119 terdampar di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka kini ditampung sementara di dua kecamatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.