SUMBAWA, KOMPAS.com - N (15) mengucap syukur saat mendengar hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menjatuhkan vonis 20 tahun kepada ayahnya, Bakrianto, Senin (31/10/2022) .
Dengan vonis itu, ia menganggap untuk 20 tahun ke depan hidupnya bakal aman.
"Saya bersyukur saat ayah divonis 20 tahun penjara," kata N saat ditemui di Sumbawa, Rabu (16/11/2022).
"Saya lega, sampai sekarang saya benci ayah," lanjutnya, sembari meneteskan air mata.
Sore itu, ia duduk di teras rumah. Pandangannya kosong, ia masih mengingat aksi bejat ayahnya.
N mengaku trauma seumur hidup karena perlakuan Bakrianto.
"Karena diperkosa ayah," ia terus terisak.
Baca juga: Residivis di Luwu Perkosa Ibu Hamil dan Lecehkan Kakak Korban, Pelaku Kini Diburu Polisi
Sesekali ia berusaha menarik napas, tapi tercekat. Sang ibu memegang tangannya. Mencoba menguatkan.
Kini ia sering murung. Kerap menangis tanpa tahu penyebabnya. Bahkan N sempat ingin mengakhiri hidup.
Beruntung ia memiliki adik dan ibu yang selalu menguatkan dan terus berada di sampingnya. Meski sulit, ia berusaha menjalani kehidupannya dengan tabah. Ia belum bisa memaafkan kelakuan bejat ayahnya.
"Saya masih punya asa, melanjutkan sekolah dan menggapai cita-cita," harap N.
Saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memvonis terdakwa BK (40) atas kasus pemerkosaan pada anak kandungnya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
N, ibu dan adiknya berpelukan.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Dwiantoro di akhir Oktober.
"Pada fakta persidangan BK terbukti perkosa anak kandungnya dengan paksaan dan ancaman kekerasan. Padahal terdakwa seharusnya melindungi korban," kata Dwi akrab disapa yang dikonfirmasi Senin (14/11/2022).