Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek di NTT Ini Bangun Pondok "Restorative Justice"

Kompas.com - 16/11/2022, 19:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Miomafo Timur Ipda Muh Aris Salama, punya cara sendiri untuk menyelesaikan kasus hukum di wilayahnya.

Bertugas di wilayah yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, Aris sapaan akrabnya ingin persoalan di masyarakat tidak selamanya berujung di pengadilan.

Bersama jajarannya, dia pun menginisiasi pembangunan Pondok Restorative Justice yang terletak di Nunpene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Resmikan Satuan Satpolairud Polres Sikka, Kapolda NTT: Berikan Pelayanan Terbaik...

Baginya, banyak cara bisa diterapkan pihak kepolisian agar kekerabatan dan persaudaraan di masyarakat tidak terganggu dengan proses pidana.

Menurut Aris, pondok ini melayani persoalan hukum bagi warga di enam kecamatan dan 54 desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.

"Setiap warga yang datang ke Pondok ini harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa paksaan," kata Aris, kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Aris yang baru dua bulan bertugas sebagai Kapolsek, menyebut pondok ini juga dibangun untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Miomafo Timur.

Aris menuturkan, awalnya pondok ini dibangun untuk anggotanya yang ingin beristirahat, ketika selesai bertugas.

Namun, seiring waktu berjalan dengan adanya program restorative justice pihaknya pun memberdayakan tempat ini untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Karena kata dia, beberapa kali ada masyarakat yang bermasalah bila diselesaikan di kantor desa maupun rumah warga ternyata tidak menemukan hasil.

"Coba kami bawa masalah yang dialami warga ke pondok ini, tenyata ada solusi sehingga masalah bisa diselesaikan luar pengadilan," ungkap dia.

Dia pun mengakui, kalau hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Aris.

Baca juga: Kapolda NTT: Jika Ingin Jadi Anggota Polri, Jangan Percaya Calo

Menurut Aris, dengan duduk dan berbicara bersama maka akan ditemukan pemecahan persoalan untuk kebaikan bersama.

Terobosan ini juga kata dia, sesuai dengan kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma,yang menekankan bahwa seluruh persoalan di masyarakat tidak seluruhnya diselesaikan dengan proses hukum.

Kapolda NTT kata dia, memiliki kebijakan kalau masalah-masalah kecil di masyarakat perlu diselesaikan dengan jalur restorative justice sehingga relasi sosial masyarakat tetap terjaga dan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun restorative justice, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro yang ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com