BIMA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memblokade jalan raya dengan kayu dan batu, Rabu (16/11/2022).
Aksi itu digelar untuk mendesak aparat kepolisian membebaskan penahanan YF (33) atas dugaan penganiayaan terhadap RN (26), warga dari Desa Tolotangga.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Monta AKP Takim membenarkan adanya aksi blokade jalan tersebut.
Aksi yang dilakukan warga sejak pagi tadi membuat arus lalu lintas di jalan utama penghubung warga di dua kecamatan tersendat.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Unpad Ternyata Pernah Aniaya Korban dan Takut Foto Penganiayaan Disebarkan
"Sekarang kami bersama anggota di TKP masih terus melakukan pendekatan agar warga mau membuka jalan, karena ini sangat mengganggu," kata Takim saat dikonfirmasi, Rabu.
Takim menyampaikan, dalam aksinya warga mendesak agar polisi membebaskan YF, terduga pelaku penganiayaan RN yang ditahan setelah penjemputan paksa di rumahnya pagi tadi.
Menurut Takim, penganiayaan yang menimpa RN terjadi pada Senin (31/10/2022) lalu di Desa Tolotangga.
Saat itu, RN tengah mengemudikan mobil pikap, kemudian membunyikan klakson yang membuat YF terkejut.
Tidak terima, YF kemudian turun dari sepeda motornya lalu menganiaya RN hingga luka memar dibagian bibir.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Unpad Ternyata Pernah Aniaya Korban dan Takut Foto Penganiayaan Disebarkan
"Atas kejadian itu RN melaporkan ke Polsek Mota. Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap YF, karena mangkir kita jemput paksa dan yang bersangkutan langsung ditahan," ujarnya.
Sementara ini YF ditahan di Polsek Monta untuk kepentingan penyelidikan. Sementara untuk menyikapi reaksi keluarga dan warga di Desa Tolo Uwi, Takim mengatakan, jajarannya akan terus melakukan pendekatan dengan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
"Kita harap persoalan ini tetap diserahkan ke APH, jangan ada reaksi berlebihan karena nanti bisa berakibat hukum," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.