NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, membukukan puluhan kasus pengusiran atau deportasi terhadap orang asing yang mayoritas berkewarganegaraan Malaysia.
Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, dari data yang tercatat, sebanyak 29 orang dideportasi akibat illegal entry, 15 orang karena overstay, 4 orang eks narapidana, dan 7 orang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
"Medio Januari sampai 15 November 2022, sekitar 55 OA (orang asing). Semua telah kita deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,’’ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: 570 Orang Asing Tinggal di Eks Karesidenan Pekalongan, Kebanyakan Tenaga Kerja Ahli
Orang asing sering mendengar dari mulut ke mulut bahwa masuk Indonesia melalui pintu masuk perbatasan Pulau Sebatik aman dan tidak ada masalah.
Kabar burung tersebut diyakini oleh sebagian besar mereka, sehingga orang asing nekat masuk Indonesia secara ilegal tanpa berbekal dokumen keimigrasian.
‘’Dari wawancara kita kepada orang asing, mereka selama ini meyakini masuk lewat samping (jalur tikus), aman aman saja. Itu yang membuat mereka berani masuk tanpa dokumen,’’jelasnya.
Baca juga: Inspeksi Orang Asing, Tim Pora Imigrasi Sidak ke Sejumlah Perusahaan di Brebes
Reza memberi peringatan, sudah seyogyanya setiap orang asing masuk wilayah Indonesia melalui jalur resmi dan wajib memiliki dokumen lengkap.
Prosedur tersebut selalu menjadi aturan baku di semua negara. Sehingga, siapapun orangnya, harus mentaati peraturan yang berlaku sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Imigrasi Nunukan juga akan terus intens melakukan pemantauan di jalur-jalur tikus yang potensial dijadikan jalur perlintasan.
Pengawasan dilakukan melibatkan instansi lain, termasuk TNI, Polri di perbatasan RI – Malaysia, terlebih saat ini menjelang Natal dan Tahun baru.
‘’Kami akan tetap melakukan pengawasan di pintu masuk resmi maupun jalur non resmi. Serta melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang kapal domestik yg diduga ada menggunakan dokumen warga asing," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.