Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal HP Curian Tak Bisa Dipakai, Pelaku Jambret Buang Iphone ke Sungai Musi

Kompas.com - 10/11/2022, 17:43 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Nasib sial dialami M Ilham (22) dan M Nabiel (22). Keduanya menjambret Iphone 6S, tapi sayang HP tersebut tidak bisa digunakan dan berujung ditangkap polisi.

Ilham dan Nabiel sempat membuang HP hasil jambretannya ke Sungai Musi agar tidak ketahuan.

Namun korban bernama Bella Safira melaporkan aksi penjambretan yang dialaminya hingga Ilham dan Nabiel berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Baca juga: 3 Bulan Terbaring karena Gegar Otak, Korban Jambret HP di Pademangan Meninggal

Pelaku Nabiel mengaku menjambret korban di kawasan Jalan Limbungan bersama Ilham.

Mulanya mereka memepet korban yang meletakkan tasnya di bahu kiri. Hanya berselang beberapa menit, mereka langsung menarik tas tersebut yang berisi satu unit handphone.

“Waktu dapat, Iphonenya terkunci tidak bisa dibuka. Kami takut ketahuan jadi handphonenya kami buang di sungai Musi,” kata Nabiel, Kamis (10/9/2022).

Sementara, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi menjelaskan, dari dua tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa handphone Iphone 6S serta case Hp.

Menurut Rian, aksi jambret itu dilakukan oleh tersangka pada Rabu (26/10/2022). Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka pun ditangkap pada Senin (7/11/2022).

“Mereka sengaja mengincar korban perempuan yang melintas di jalan sepi,” kata Rian.

Baca juga: Viral, Video Aksi Jambret di Medan, Korban Terseret hingga Dirawat di ICU

Rian menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus jambret yang dilakukan dua pemuda tersebut. Sebab, kuat dugaan komplotan itu telah melakukan aksi jambret lebih dari satu kali.

“Motor yang digunakan tersangka untuk beraksi juga kami sita sebagai barang bukti. Untuk Hp hasil jambret dibuang tersangka ke sungai musi,”jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com