KUPANG, KOMPAS.com - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni, menginginkan agar pemerintah Indonesia dan Australia berunding kembali soal batas perairan kedua negara.
"Hari ini sebagai bangsa Indonesia kita memperingati hari pahlawan. Dari Timor Barat, NTT, kami meminta pemerintah Indonesia agar kita mengambil sikap tegas tentang Gugusan Pulau Pasir," ujar Ferdi, kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Sejarah Pulau Pasir dan Mengapa Menjadi Bagian Australia
"Sekali lagi kita harus tegaskan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu adalah milik kita, Bangsa Indonesia," sambung Ferdi.
Menurut Ferdi, ketegasan perlu disampaikan kepada pemerintah Australia bahwa seluruh perjanjian di Laut Timor dan Arafura dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Sehingga antara pemerintah Indonesia dan Australia perlu merundingkan kembali semua batas perairan.
Baca juga: Masyarakat Adat NTT Tetap Akan Menggugat meski Kemenlu RI Tegaskan Pulau Pasir Milik Australia
"Soal perundingan kembali antara kedua negara ini tentu menggunakan hukum Laut internasional Unclos 1982," tegas Ferdi.
Meski belum mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah pusat, Ferdi mengaku tetap akan menggugat pemerintah Australia.
"Yang pastinya kami akan gugat. Sementara lagi dipersiapkan materi gugatannya," tegas Ferdi.