BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pernyataan Ismail Bolong yang telah menyetor sejumlah uang kepada pejabat tinggi Polri dan PJU Polda Kaltim dari hasil tambang ilegal di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara menjadi sorotan.
Ismail sebelumnya telah memberikan klarifikasi dengan menarik pernyataan ia telah memberi setoran ke petinggi Polri.
Direktorat Krimsus Polda Kaltim pun angkat bicara mengenai tambang ilegal yang telah disebutkan oleh Ismail Bolong tersebut.
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu.
Baca juga: Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dijuluki ‘Pak Bos’ di Lingkungan Sekitarnya
Pihaknya bahkan telah melakukan penindakan beberapa bulan lalu.
“Iya benar, itu sudah kami lakukan penindakan beberapa bulan lalu. Saya lupa berapa tersangkanya, yang jelas sudah kami proses,” kata Indra, pada Rabu (9/11/2022).
Indra mengatakan, aktivitas tambang ilegal itu dilakukan di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSJ.
Jajarannya telah melakukan penindakan. Namun, dari aktivitas tersebut, tidak ada keterkaitan nama Ismail Bolong.
“Itu kan lokasi IUP nya MSJ yang diambil. Sebelumnya memang ada dan itu sudah kami proses. Tapi, memang tidak menyebut terkait memang Ismail Bolong,” ungkap dia.
Dari pengungkapan tersebut, Indra mengatakan para tersangka sudah masuk dalam tahap dua penyidikan.
Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut meskipun saat ini di lokasi tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
“Tersangkanya kami cek lagi ada berapa. Sudah ada yang tahap dua, ada yang masih proses. Yang itu Polda Kaltim yang tangani, kalau yang di Bareskrim tanya sendiri ke Bareskrim,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.