PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja bernama Indra Gunawan Herman (13), yang mayatnya dibuang ke dalam parit di Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (8/11/2022).
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima orang pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari, tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Jatanras Polda Riau menangkap lima orang pelaku pembunuhan terhadap korban Indra," ungkap Guntur kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Mayat Pria Terbungkus Plastik Dalam Parit di Riau Korban Pembunuhan, Usianya 13 Tahun
Guntur menjelaskan, tiga dari lima pelaku masih anak di bawah umur.
Mereka adalah, RD (14), RZ (14), dan PJ (13). Kemudian, dua orang pelaku dewasa, YB (36) dan EV (21). Kelima lelaki ini warga Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 1 bilah parang, 1 buah palu besi, 1 unit mesin gerinda tangan, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit handphone.
Salah satu pelaku terpaksa ditembak, karena melawan petugas.
"Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka YB berupaya melawan dan mencoba melarikan diri. Meski sudah diberikan tembakan peringatan dua kali ke udara, tapi pelaku tidak menyerah. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan yang mengenai kaki pelaku sebelah kanan," ujar Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, kata Guntur, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi nyawa korban di sebuah rumah di Jalan Seminai, Pelalawan.
Pelaku YB dan RZ berperan sebagai eksekutor. YB memukul korban dengan menggunakan palu besi dan parang di kamar mandi rumah milik Opung Lensa.
Kemudian, RZ, RD dan PJ, berperan sebagai membungkus dan mengikat mayat korban dengan menggunakan plastik dan kain gorden.
"Mereka membawa mayat korban menggunakan mobil pikap dan membuangnya ke dalam parit di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujar Guntur.
Kelima pelaku dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan.
Guntur menambahkan, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sumur Tua
Diberitakan sebelumnya, mayat pria terbungkus plastik ditemukan dalam parit di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (5/11/2022) siang.
Mayat pria tanpa identitas itu ditemukan dengan kondisi terbungkus dengan beberapa lapisan plastik dan terikat.
Di bagian kepala terbungkus karung warna putih. Kondisi mayat sudah mengeluarkan bau busuk.
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban tewas akibat dibunuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.