SEMARANG, KOMPAS.com - Buruh Kota Semarang meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 12 persen.
Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Semarang, Karmanto mengatakan, persentase itu ditentukan berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi naik 5,5 persen.
"Laju inflasi sampai September 2022 juga mencapai 6,5 persen," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2022).
Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng: Ganjar Perlu Buktikan Keberpihakannya kepada Rakyat
Berdasarkan data tersebut, FSPI Kota Semarang menyimpulkan jika kenaikan upah untuk para buruh berjumlah 12 persen di periode 2023 mendatang.
"UMK Kota Semarang yang awalnya Rp 2.835.000 naik menjadi Rp 3.175.200," imbuhnya.
Rencananya, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Jawa Tengah (Jateng) soal tuntutan tersebut.
"Kalau nanti buntu kita akan aksi 30 November,"paparnya.
Baca juga: Terjang Hujan demi Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng Berikan Warning ke Ganjar
Hal yang sama dikatakan Zainuddin, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Semarang. Dia meminta agar pemerintah menaikan UMK di Kota Semarang.
"Minimal naik 13 persen," ujarnya.
Jika dirupiahkan, UMK buruh di Kota Semarang ditambah Rp 235.000 per bulan. Tuntutan itu sudah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi.
"Dasar tuntutan kita berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Nisa, salah satu buruh garmen di Tanjung Mas Semarang juga meminta agar tuntutan buruh untuk menaikkan UMK bisa segera direalisasikan.
"Sekarang mahal semua. Cabai mahal, bawang mahal, telur mahal naik semua. Masak gaji kita tetap sama," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.