Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, 2 Pejabat Pemkab Tanimbar Segera Disidang

Kompas.com - 08/11/2022, 16:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Estevanus Agustinus Oratmangun, dan bendaharanya, Dominikus Buarlely, bakal segera disidang.

Penyidik kejaksaan yang menangani perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 telah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanimbar.

“Untuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, hari ini sudah dilakukan tahap II atas nama Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kisah 2 Kakak Adik Kabur dan Sembunyi Dalam Kardus Naik Kapal ke Tanimbar demi Bertemu Sang Ibu

Wahyudi mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung dilimpahkan bersama kedua tersangka,” katanya.

Baca juga: Gempa M 5,0 Tanimbar Maluku, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Kerusakan

Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 371.503.200.

“Kerugian negara dalam kasus itu lebih mencapai Rp 371 juta,” katanya.

Wahyudi tidak membeberkan modus operandi kedua tersnagka dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Menurutnya, perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kedua tersangka tidak langsung ditahan. Keduanya berstatus sebagai tahanan kota. Status tahanan kota itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely.

“Kedua tersangka ini berstatus tahanan kota sekarang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com