POLDA Jawa Timur (Jatim) bersama Polrestabes Surabaya dengan sigap telah mengamankan beberapa orang terkait video mesum yang diperankan seorang perempuan berpakaian kebaya merah dan seorang pria di Surabaya. Dalam video tersebut kedua pemeran melakukan aksi mesum dengan seting pegawai dan tamu hotel.
Kepolisian dengan cepat mengidentifikasi, baik tempat dan pemeran, dengan berbekal video yang beredar. Pada 5 November 2022 polisi telah mendatangi hotel yang diduga lokasi pembuatan video tersebut.
Tidak butuh lama, pada hari minggu 6 November 2022, berdasarkan keterangan Dirkrimum dan Kabidhumas Polda Jatim, kedua pemeran video tersebut berhasil ditangkap di Surabaya.
Baca juga: Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Tidak ada yang salah dalam upaya kepolisian di atas, polisi memang harus maksimal dalam mengungkap suatu perkara. Adanya petunjuk, baik itu foto ataupun video, tentunya mempermudah polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Di era siber seperti saat ini, petunjuk bisa lebih mudah didapatkan apabila ada foto dan video.
Namun cepatnya penanganan perkara video mesum Kebaya Merah tentunya menjadi ironi jika kita melihat perkembangan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang.
Dalam perkara terkait Tragedi Kanjuruhan per 6 Okober 2022 sudah ditetapkan enam orang tersangka terdiri dari tiga warga sipil dan tiga perwira polisi. Namun pascapenetapan tersangka tersebut, perluasan tanggungjawab seakan mandeg dengan tidak adanya tersangka baru.
Padahal jika merujuk cepatnya penangkapan pemeran video Kebaya Merah, harusnya penyidik bisa menetapkan lebih dari enam tersangka dalam peristiwa tersebut. Bisa supporter yang mungkin melakukan pelanggaran, bisa juga personel kepolisian lain yang turut mendorong terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Dalam berbagai video yang beredar terlihat jelas petugas menembakkan gas airmata ke arah tribun, terutama tribun selatan. Penyidik bisa mendapatkan petunjuk siapa saja yang menembakan gas airmata dari daftar personel yang ditugaskan, ploting petugas, dan tentunya yang paling gamblang adalah data peluru gas airmata yang dibawa masing-masing petugas dari markas dibandingkan dengan data gas airmata yang dibawa pulang ke markas.
Dari data ini tentu dapat diketahui siapa yang menembak atau bahkan siapa menembak beberapa kali. Video yang beredar akan memperkuat sangkaan penyidik karena yang bersangkutan terekam menembakan gas airmata ke tribun.
Soal argumen bahwa petugas di lapangan hanya menjalankan perintah, sepertinya kurang tepat sebagai pembenar tidak dipidananya mereka.
Sebagai gambaran, dalam kasus Sambo terdapat enam perwira polisi selain Ferdy Sambo yang dipecat. Itu belum termasuk Bharada RE dan Brigadir RR. Belum lagi beberapa personel lain yang disidang etik dengan sanksi etik seperti demosi dan penempatan khusus.
Baca juga: Tidak Lengkap, Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim
Dengan asumsi bahwa sebagai bawahan, mereka semua hanya menuruti perintah atasan (Fredy Sambo), maka seharusnya penembak gas airmata pun juga ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu juga polisi-polisi yang mendatangi rumah seorang bapak dari dua korban yang menyetujui otopsi. Meski tidak secara langsung meminta membatalkan otopsi, namun tindakan mendatangi terus-menerus rumah bapak tersebut tentunya meruntuhkan juga pertahanan si bapak sampai sempat membuat pernyataan membatalkan persetujuan otopsi.
Tindak anggota polisi tersebut yang sempat membuat otopsi batal sudah seharusnya turut diperiksa terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Karena surat otopsi maupun otopsi itu sendiri merupakan bagian dari pencarian petunjuk dalam proses penyidikan, maka segala upaya menghalangi otopsi bisa disebut sebagai perintangan penyidikan.
Tragedi Kanjuruhan dan bebeberapa kasus lain dengan bukti video atau foto yang terang benderang tentunya menunggu langkah maju penyidikan, apalagi secepat tertangkapnya pelaku video Kebaya Merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.