Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Gugatan Restitusi

Kompas.com - 07/11/2022, 14:05 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Salah satu Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada korban tragedi Kanjuruhan.

Ketua Tim Tata, Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan sedang disusun, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar dua pekan mendatang.

"Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Selama Sekitar 7 Jam, Aremania: Kami Kawal sampai Proses Lebih Tinggi

Sebab, menurut Imam, restitusi atau ganti rugi itu adalah hak korban sebagai penonton, yang wajib dibayarkan. Sebab masuknya penonton ke dalam Stadion Kanjuruhan saat itu membayar tiket.

"Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen," jelasnya.

Gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

"Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," ujarnya.

Sementara penggugatnya, Imam menyebutkan, akan mengupayakan untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tatak masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang.

Baca juga: Detik-detik Proses Otopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Hasil Keluar Setelah 8 Pekan

"4 Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

"Itu nanti LPSK yang akan menilai," singkatnya saat ditemui, di lokasi pelaksanaan otopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com